
KALIANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menindaklanjuti aduan orang tua siswa SMPN 1 Sidomulyo terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan menyiapkan tim pemeriksa untuk mendalami aspek disiplin kepegawaian.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Lamsel, Muhamad Darmawan mengatakan penanganan memiliki dua aspek berbeda, yakni proses hukum dan kepegawaian.
Untuk proses hukum, perkara merupakan kewenangan Polres Lamsel. Pemkab tak akan intervensi, namun akan bersurat meminta perkembangan penanganan sebagai tindak lanjut surat orang tua siswa yang menyebut perkara berjalan sekitar dua tahun.
“Kalau masalah pidananya sedang diproses di Polres. Kita tak bisa intervensi. Tapi atas dasar surat dari orang tua itu, akan kita teruskan ke Polres untuk meminta sampai mana perkembangannya,” kata Darmawan, Selasa 22 September 2026.
Sementara dari sisi kepegawaian, Pemkab akan membentuk tim pemeriksa melibatkan perangkat daerah terkait untuk mendalami pelanggaran disiplin dan etika guru yang bersangkutan.
“Nanti kita bentuk tim. Tim ini akan mendalami hukuman disiplin yang bisa dikenakan secara etik kepegawaian. Jadi, hukuman kepegawaiannya, bukan hukuman pidananya,” tegasnya.
Darmawan menyebut guru yang bersangkutan sebelumnya telah mendapat tindakan administratif dari atasan langsung pada 2024 berupa pengurangan jam mengajar.
Inspektorat dan perangkat daerah terkait akan dilibatkan dan hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai regulasi kepegawaian.
Di sisi lain, Pemkab memastikan pendampingan korban tetap berjalan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepala Dinas PPPA Lamsel, Nessi Yunita mengatakan pendampingan sejak awal melalui koordinasi dengan Unit PPA Polres, penjangkauan ke rumah korban, serta konseling psikologis dan asesmen psikologis klinis di BNN Provinsi Lampung.
Selain korban, asesmen juga terhadap tenaga pendidik di SMPN 1 Sidomulyo dengan melibatkan konselor dan Dinas PPPA.
“Pendampingan terhadap korban dan keluarga terus dilanjutkan. Pada 21 dan 22 September 2026, Dinas PPPA kembali melakukan penjangkauan dan konseling psikologis,” kata Nessi. (kmf)